Kamis, 16 Februari 2012

PERS HARUS NETRAL


Sebenarnya apa yang diinginkan oleh Pers, keharmonisan atau keributan. Ini merupakan tanda tanya bagi kita, sebenarnya arah Pers itu kemana, dan tujuannya apa, dan liputan apa yang seharusnya di rekrut/tampung dan kelayakan untuk di publikasi.
Jangan asal mempublikasi info/berita, yang ada terjadi pertumpahan darah sesama, jangan demi uang saudarapun kita korbankan, di mana letak kasih sayang kita kepada sesama, ingat DAMAI ITU INDAH, sudah cukup darah yang mengalir di tanah Air Tetcinta ini, jangan ada lagi saling adu domba, kita bukan bintang yang ada di dalam hutang yang berkuasa dengan kekuatan masing-masing, siapa yang kuat dia yang menang (Hukum Rimba) kita ini mahluk Ciptaan-Nya yang diberikan satu derajat yang tinggi yaitu “AKAL”, Kalau ini tidak digunakan ini sama saja dengan Binatang.
Coba ciptakan suatu perubahan yang bisa mensejahterakan rakyat tercinta, berikan pemahaman yang bermanfaat kepada masyarakat, yang mendidik serta memberi wawasan baru dan luas kepada kalangan masyarakat.
Buka Cakrawala kepada Elemen masyrakat, jangan berikan pola pikir yang buram kepada mereka ( masyarakat ), jangan kelabui mereka dengan sandiwara kalian, pada hakikatnya kalian mencari keuntungan pribadi dari tetesan darah mereka.
Ini bukan Diskriminasi kepada sebuah kalangan tertentu, ini merupan Realita yang Terjadi di lapangan yang mana Kelayakan Berita-berita yang di berikan kepada semua kalangaan atau Berbagai Elemen tidak Efektif, yang mana Bahasa dan Info yang di Publikasi kepada Publik tidak Sesuai dengan keadaan lingkungan dan tempatnya.
Harapan saya kepada Pers/Media, agar dapat merubah pola yang kurang baik menjadi lebih baik, sehingga tidak ada rasa saling hancur menghacurkan antar sesama, dan tidak ada rasa cenburu sosial antara sesama dan berbagai kalangan elemen, agar terciptanya rasa saling melindungi dan menyayangi antar sesama ( Bineka Tunggal Ika ).
Jangan Menganggap diri kalian paling Benar, sehingga kalian menulis apa saja yang kalian suka di dalam media, jangan hanya saja pandai mencari kesalahan dan kekurangan orang lain, tetapi kasalahan kalian sendiri kalian tutup-tutupi, jangan kambing hitamkan Sosialisme dan HAM ( Hak Asasi Manusia ).

Sabtu, 11 Februari 2012

PERAN TUHA PEUT

18 PERKARA YANG DI TANGANI OLEH TUHA PEUT/NAMA LAIN
18 PERKARA SESUAI QANUN NO. 9 TAHUN 2008 :
1.    PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA
2.    SENGKETA ANTARA KELUARGA YANG BERKAITAN DENGAN FARAIDH
3.    PERSELISIHAN ANTARA WARGA
4.    KHALWAT MESUM
5.    PERSELISIHAN TEMTANG HAK MILIK
6.    PENCURIAN DALAM KELUARGA
7.    PERSELISIAHAN HARTA SE-HAREUKAT
8.    PENCURIAN RINGAN
9.    PENCURIAN TERNAK PELIHARAAN
10.  PELANGGARAN ADAT TENTANG TERNAK, PERTANIAN DAN HUTAN
11.  PERSENGKETAAN DI LAUT
12.  PERSENGKETAAN DI PASAR
13.  PENGANIAYAAN RINGAN
14.  PEMBAKARAN HUTAN
15.  PELECEHAN, FITNAH, HASUT DAN PENCEMARAN NAMA BAIK
16.  PENCEMARAN LINGKUNGAN
17.  ANCAM MENGANCAM
18.  PERSELISIHAN-PERSELISIHAN LAIN YANG MELANGGAR ADAT ISTIADAT

IOM DAN POLMAS (Polisi & Masyarakat)
POLDA ACEH

Kamis, 09 Februari 2012

KEJANGGALAN YANG TERJADI APABILA MPM-FS BERADA DI TINGKAT FAKULTAS


TUGAS DAN WEWENANG MPM
ü  Mengubah dan menetapkan KBMI
Usul pengubahan KBMI diajukan kepada Ketua MPM, Setelah menerima usul pengubahan, ketua MPM memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima ketua MPM. Dalam pemeriksaan, ketua MPM mengadakan rapat dengan Majelis Perwakilan  MPM lainnya untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, ketua MPM memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh ketua MPM memenuhi kelengkapan persyaratan, Ketua MPM wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPM paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPM lainnya menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPM.
Sidang paripurna MPM dapat memutuskan pengubahan pasal KBMI, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
ü  Melantik Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa hasil Pemilihan Raya
MPM melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPM.
ü  Memutuskan usul DPM untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPM hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, apabila menyimpang dari AD/ART dan keputusan MPM menurut KBMI. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPM wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPM untuk memutuskan usul DPM mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPM menerima usul. Usul DPM harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa.
Keputusan MPM terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa diambil dalam sidang paripurna MPM yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
ü  Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Mahasiswa.
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPM segera menyelenggarakan sidang paripurna MPM untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Mahasiswa. Dalam hal ini MPM tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPM. Dalam hal ini DPM tidak dapat mengadakan rapat, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Ketua MPM.
ü  Memilih Wakil Presiden Mahasiswa.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPM menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden Mahasiswa dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
ü  Memilih Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa.
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPM menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh Kelompok atau gabungan kelompok yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri HUMAS/HUAL, Menteri ADVOKASI, menteri SOSPOL, dan Menteri KESTARI.
ü  Keanggotaan
MPM terdiri atas anggota DPM dan anggota DPM - Fakultas yang dipilih melalui pemilihan Raya. Keanggotaan MPM diresmikan dengan keputusan Presiden Mahasiswa.
Anggota MPM sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Pihak Rektorat dalam sidang paripurna MPM. Anggota MPM yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua MPM.

ü  Hak dan kewajiban anggota
*      Hak anggota
·Mengajukan usul pengubahan pasal KBMI.
·Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
·Memilih dan dipilih.
·Membela diri.
·Imunitas.
·Protokoler.
·Keuangan dan administratif.
*      Kewajiban anggota
·Memegang teguh dan mengamalkan Tri Darma Perguruan Tinggi.
·Melaksanakan KBMI dan menaati peraturan AD/ART.
·Mempertahankan, memelihara kerukunan dan menjaga keutuhan Institut/Universitas
·Mendahulukan kepentingan Institut/Universitas di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
·Melaksanakan peranan sebagai Perwakilan Mahasiswa.

MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS SYARI’AH
(MPMF SYARI’AH)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR – RANIRY
BANDA ACEH



KETUA UMUM MPM-FS                     SEKRETARIS UMUM MPM-FS
SAIDI HASAN                                   MUHAMMAD SALDA


PERUBAHAN BIROGRASI MPM-FS MENJADI DPM-FS

TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI DPM
DPM  mempunyai tugas, wewenang dan fungsi antara lain:
  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa (ditingkat Institut) / Gubernur (ditingkat Fakultas) oleh DPM Fakultas untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang – Undang.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM Fakultas).
  • Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi Mahasiswa lainnya.
  • Melaksanakan tugas wewenang dan fungsi lainnya yang ditentukan dalam KBMI Ar – Raniry.
  • Meminta hasil Kerja (kinerja) Badan Eksekutif Mahasiswa dan Fakultas dalam per – triwulan dalam satu masa Jabatan.
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
ISTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS SYARIAH
(DPM-FS)
BANDA ACEH-DARUSSALAM


KETUA UMUM DPM-FS                     SEKRETARIS UMUM DPM-FS
SAIDI HASAN                                   MUHAMMAD SALDA

Rabu, 08 Februari 2012

Polri pada posisi strategis:


1.  Definisi Polri pada posisi strategis di tengah masyarakat adalah polisi yang dalam pelaksanaan tugasnya / secara operasional langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga diperlukan polisi yang baik.
Seharusnya hanya polisi yang baik dan yang Islami (agamais) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Diharapkan, ke depan tidak ada lagi polisi-polisi yang tidak agamais di masyarakat. Akan sangat baik bila polisi nantinya adalah lulusan pesantren dna disesuikan dengan ketentuan yang berlaku.

2.  Tolok ukur kemampuan seorang anggota Polri sebagai petugas Polmas , adalah :
a.      polisi yang benar-benar melaksanakan perintah agama
b.      polisi yang terlibat aktif dalam berbagai kegiatan masyarkat (menjadi bagian dan menyatu dengan masyarakat)
c.      polisi yang tingkah lakunya menjadi teladan bagi masyarakat (amar ma’ruf nahi munkar / menegakkan yang baik, dan meninggalkan dan mencegah kebatilan)
d.      polisi yang memahami bahwa mencegah permasalahan lebih baik dari pada menyelesaikan masalah.

3.  Perilaku Islami Polri Aceh di lapangan (Polsek, Polantas, Sabhara, Intel, Reserse, dll) :
a.      Fasih membaca Quran
b.      Mampu memimpin sholat
c.      Mampu berdakwah
d.      Dapat menyejukkan masyarakat
e.      Mampu menginspirasi/memotivasi masyarakat.
f.       Mendekati masyarakat menggunakan nilai-nilai agama dan bidaya lokal.
g.      Harus menjadi bagian dari komunitas mesjid di Aceh

4.  Upaya-upaya peningkatan kemampuan :
a.      Petugas Polmas / Bhabinkamtibmas :
-          Melakukan pelatihan peningkatan kemampuan Petugas Polmas untuk penguatan kriteria yang telah disebutkan di atas atas rekomendasi dan saran-saran/kriteria bagi Bhabinkamtibmas.
-          Memberikan pelatihan tentang muatan lokal bagi semua anggota kepolisian yang akan bertugas di Aceh.
-          Melakukan pelatihan bagi Polmas dan Tuha Peuet

b.      Polisi yang sehari-hari berada pada posisi strategis di tengah-tengah masyarakat:
-          Perlunya dilakukan seleksi sesuai dengan kriteria yang disebutkan diatas .(tes mengaji, dll)
-          Perlu pelatihan tentang materi yang berkaitan dengan bidang tugas masing-masing
-          Menempatkan polisi sesuai dengan backgroundnya.

IOM dan POLMAS (Polisi & Masyarakat)
POLDA ACEH.

Mekanisme kemitraan antara petugas Polmas dan tokoh masyarakat


1.   Dalam pembinaan masyarakat :
a.   Menggunakan pendekatan Islami.
b.   Menggunakan pendekatan persuasif.
c.    Melakukan koordinasi dengan instansi lainnya (7 pilar Polmas plus)
d.   Berperan serta dalam setiap kegiatan masyarakat

2.   Dalam Penyelesaian sengketa masyarakat secara damai.
a.   Santun dalam menyelesaikan masalah.
b.   Melakukan kerjasama dengan masyarakat dalam menyelesaikan perkara.
c.    Koordinasi antara tokoh masyarakat dengan polisi sehingga timbul rasa saling menghargai dan tidak menghilangkan wibawa pemuka masyarakat bila hal yang diselesaikan tokoh adat dilaporkan kepada polisi.
d.   Tekhnis penyelesaian sengketa adat bisa berlaku untuk semua adat. Mekanisme ini telah mengakomodir semua masyarakat ada yang ada di Aceh.
e.    Sengketa dan perselisihan adat sudah diatur dalam Qanun No. 9 tahun 2008. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan bupati/walikota, peraturan Kapolda dan peraturan bersama.
f.    Telah ada mekanisme yang dibuat oleh MAA untuk menyelesaikan sengketa/kasus yang terjadi di masyarakat.

3.   Dalam proses kasus-kasus yang harus dibawa ke ranah hukum positif (bila tidak bisa diselesaikan di hukum adat)
a.   ada perkara yang sudah diselesaikan menurut adat, tapi masih diangkat ke hukum formal.
b.   Menyelesaikan perkara menggunakan kearifan lokal masing-masing adat.
c.    Judi tidak efektif bila diselesaikan dengan qanun karena tidak ada efek jera, sehingga telah disepakati oleh Muspida Plus bahwa judi diselesaikan dengan menggunakan KUHP.


IOM dan POLMAS (Polisi & Masyarakat)
POLDA ACEH.

Ketokohan Tokoh Masyarakat

    v   Definisi :
A. Tokoh masyarakat adalah :
·       sosok/pribadi yang peduli terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
·       mempunyai wawasan, ilmu dan kapasitas dalam memimpin masyarakat dan menyelesaikan persoalan-persoalan.
·      konsisten untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat

B. riteria tokoh masyrakat :
·        Harus Islam
·        Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar
·        Berilmu
·        Punya harta
·        Mengetahui banyak hal
·        secara umur telah mencukupi
·        orang yang mampu berlaku adil, jujur dan amanah.
·        Dicintai oleh masyarakatnya
·        menyemarakkan hal-hal yang baik
·        cerdas, cerdik, bijaksana dan tidak tamak
·        mencintai fakir miskin
·        berbuat baik kepada yang lemah
·        membela orang-orang yang sengsara
·        rajin melakukan Sholat Jumat
·        berperspektif dan berkeadilan gender
·        mempunyai nilai-nilai keteladanan
·        bersikap kasih sayang
·        bersedia melakukan musyawarah mufakat
·        bersedia duduk bersama dengan masyarakat
·        bersedia mendengarkan rakyat
·        jujur, berwibawa dan adil
·        meneladani Nabi Muhammad SAW
·        bijaksana dan mendekati kejujuran
·        Konsisten antara perkataan, sikap dan perbuatan

v Tolok ukur kemampuan seorang tokoh masyarakat adalah :
A. mengetahui hukum adat dan kukum positif.
B. Mampu memberi ketauladanan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

v Mekanisme penyelesaian sengketa oleh tokoh masyarakat :
A. Ada korrdinasi antara anggota Polri dan tokoh adat atas setiap permasalahan yang muncul.
B.Setiap anggota polisi yang menerima laporan harus menyanyakan apakah permasalahan yang dilaporkan sudah diselesaikan oleh tokoh adat atau belum. Jika belum, anggota polisi meminta yang bersangkutan untuk kembali kepada tokoh masyarakat karena kalau sudah terlanjur diterima menjadi laporan polisi maka tidak bisa diselesaikan melalui adat.

v Perkara-perkara/sengketa yang dapat diselesaikan oleh tokoh masyarakat :
A. diatur dalam Qanun No. 9 tahun 2008
B. di luar Qanun No. 9 tahun 2008
· masukkan semua kasus yang bisa diselesaikan di masyarakat selain yang ada di Qanun.

v Tokoh masyarakat dan komunitasnya.
A. tokoh masyarakat dan komunitasnya harus dekat.
B. Perlu mekanisme pemilihan tokoh masyarakat yang dikaji secara dalam sebelum diterapkan.

v Penyebab melemahnya ketokohan :
A. banyak masyarakat yang kurang menghargai orang-orang yang berilmu.
B. Banyak masalah yang dilaporkan kepada polisi.
IOM dan POLMAS (Polisi & Masyarakat)
POLDA ACEH.