Rabu, 08 Februari 2012

Mekanisme kemitraan antara petugas Polmas dan tokoh masyarakat


1.   Dalam pembinaan masyarakat :
a.   Menggunakan pendekatan Islami.
b.   Menggunakan pendekatan persuasif.
c.    Melakukan koordinasi dengan instansi lainnya (7 pilar Polmas plus)
d.   Berperan serta dalam setiap kegiatan masyarakat

2.   Dalam Penyelesaian sengketa masyarakat secara damai.
a.   Santun dalam menyelesaikan masalah.
b.   Melakukan kerjasama dengan masyarakat dalam menyelesaikan perkara.
c.    Koordinasi antara tokoh masyarakat dengan polisi sehingga timbul rasa saling menghargai dan tidak menghilangkan wibawa pemuka masyarakat bila hal yang diselesaikan tokoh adat dilaporkan kepada polisi.
d.   Tekhnis penyelesaian sengketa adat bisa berlaku untuk semua adat. Mekanisme ini telah mengakomodir semua masyarakat ada yang ada di Aceh.
e.    Sengketa dan perselisihan adat sudah diatur dalam Qanun No. 9 tahun 2008. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan bupati/walikota, peraturan Kapolda dan peraturan bersama.
f.    Telah ada mekanisme yang dibuat oleh MAA untuk menyelesaikan sengketa/kasus yang terjadi di masyarakat.

3.   Dalam proses kasus-kasus yang harus dibawa ke ranah hukum positif (bila tidak bisa diselesaikan di hukum adat)
a.   ada perkara yang sudah diselesaikan menurut adat, tapi masih diangkat ke hukum formal.
b.   Menyelesaikan perkara menggunakan kearifan lokal masing-masing adat.
c.    Judi tidak efektif bila diselesaikan dengan qanun karena tidak ada efek jera, sehingga telah disepakati oleh Muspida Plus bahwa judi diselesaikan dengan menggunakan KUHP.


IOM dan POLMAS (Polisi & Masyarakat)
POLDA ACEH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar