1.
Dalam pembinaan masyarakat :
a.
Menggunakan pendekatan Islami.
b.
Menggunakan pendekatan persuasif.
c.
Melakukan koordinasi dengan instansi
lainnya (7 pilar Polmas plus)
d.
Berperan serta dalam setiap kegiatan
masyarakat
2.
Dalam Penyelesaian sengketa masyarakat
secara damai.
a.
Santun dalam menyelesaikan masalah.
b.
Melakukan kerjasama dengan masyarakat
dalam menyelesaikan perkara.
c.
Koordinasi antara tokoh masyarakat
dengan polisi sehingga timbul rasa saling menghargai dan tidak menghilangkan
wibawa pemuka masyarakat bila hal yang diselesaikan tokoh adat dilaporkan
kepada polisi.
d.
Tekhnis penyelesaian sengketa adat
bisa berlaku untuk semua adat. Mekanisme ini telah mengakomodir semua
masyarakat ada yang ada di Aceh.
e.
Sengketa dan perselisihan adat sudah
diatur dalam Qanun No. 9 tahun 2008. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam
peraturan bupati/walikota, peraturan Kapolda dan peraturan bersama.
f.
Telah ada mekanisme yang dibuat oleh
MAA untuk menyelesaikan sengketa/kasus yang terjadi di masyarakat.
3.
Dalam proses kasus-kasus yang harus
dibawa ke ranah hukum positif (bila tidak bisa diselesaikan di hukum adat)
a.
ada perkara yang sudah diselesaikan
menurut adat, tapi masih diangkat ke hukum formal.
b.
Menyelesaikan perkara menggunakan
kearifan lokal masing-masing adat.
c.
Judi tidak efektif bila diselesaikan
dengan qanun karena tidak ada efek jera, sehingga telah disepakati oleh Muspida
Plus bahwa judi diselesaikan dengan menggunakan KUHP.
IOM dan POLMAS (Polisi & Masyarakat)
POLDA ACEH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar