Senin, 06 Februari 2012

KASUS PERCERAYAN, CERAI GUGAT (MAHKAMAH SYAR'IYAH/PENGADILAN AGAMA)



Hal : Cerai Gugat              Banda Aceh, 8 Oktober 2011
Kepada
Yth. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
    Di_
   
 Banda Aceh

Assalmu’alaikum Wr. Wb Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : Mawar binti Adnan
Umur               : 30 tahun, agama Islam
Pendidikan              : -
Pekerjaan          : Ibu Rumah Tangga
Tempat tinggal di  : JL. Residen Danubroto No. 20 Gampong Rama, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh
Sebagi Peggugat;

     Dengan hormat, Peggugat mengajukan Gugatan perceraian berlawanan dengan:

Nama               : Rabusidin bin Sarwono
Umur               : 35 tahun, agama Islam
Pendidikan              : -
Pekerjaan          : Swasta
Tempat tinggal di  : JL. Pante pirak No. 13 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Darul   Imarah, Aceh Besar
Sebagai Tergugat;

1.    Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 28 Oktober 2002 yang di catat oleh pengurus pencatatan nikah Knator Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar (Kutipan Akta Nikah Nomor : 325/17/X/2002).
2.    Bahwa, setelah menikah penggugat dengan tergugat tinggal bersama di rumah orang tua penggugat selama lebih kurang 3 tahun, kemudian pindah ke sukadamai Banda Aceh samapi Juni 2005, kemudian sejak September 2005 pindah Kemontasik, dan terakhir Penggugat dengan Tergugat kemudian ke Banda Aceh tinggal di Jalan Pante Pirak No. 13 Kel. Ketapang Kec. Darul Imarah, Aceh Besar.
3.    Bahwa, selama 6 tahun pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah hidup sebagaimana layaknya suami istri dengan dikarunia dua orang anak.
4.    Bahwa, awalan kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis akan tetapi kurang lebih sejak 6 tahun, antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi cekcok dalam rumah tangga disebabkan suami tidak bertanggung jawab terhadap keluarga antara lain :
a. Tergugat malas bekerja dan sering keluar malam.
b. Tergugat tidak member nafkah terhadap Penggugat dan anak-anaknya, sehinga penggugat harus mencari nafkah sendiri dengan cara menjual gorengan di pinggir jalan untuk member makan anaknya.
c. Namun Tergugat bukan bersyukur karena istri telah membantu mencari nafkah, bahkan Tergugat seringmeminta uang pada Penggugat dan kalau tidak diberikan maka Tergugat marah dan memukul Penggugat.
d. Keadaan ini sudah sering terjadi sehingga Penggugat dan kedua anaknya memilih tinggal di rumah orang tua Penggugat di Gampong Rama.
e. Selama Penggugat tinggal bersama orang tuanya, Tergugat tidak pernah menjemput Penggugat untuk membawa pulang ke rumah Tergugat dan nafkahpun tidak pernah diberikan sama seklai kepada Penggugat dan kedua anaknya.

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua/Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Kotan Banda Aceh memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya:

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat;
2.    Menceraikan Penggugat (Mawar binti Adnan) dengan Tergugat (Rabusidin bin Sarwono) didepan sidang mahkamah syar’iyah;
3.    Menetapkan Penggugat sebagi pengasuh kedua anaknya karena masi di bawah umur.
4.    Membebankan biaya hidup kedua anaknya ditanggung oleh Tergugat samapi berusia 21 tahun.
5.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;
6.    Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya Gugatan ini, Penggugat menyapaikan trimkasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hormat Penggugat,


Mawar binti Adnan


Hal : Jawaban

Kepada Yth :
Bapak Majelis Hakim
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili
Perkara Reg No. 02/Pdt-G/2011/Msy-Bna
Di_
Banda Aceh

Assalmu’alaikum Wr. Wb
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : Rabusidin bin Sarwono
Umur               : 35 tahun, agama Islam
Pendidikan              : -
Pekerjaan          : Swasta
Tempat tinggal di  : JL. Pante pirak No. 13 Kelurahan
Ketapang,Kecamatan Darul   Imarah, Aceh Besar

Sebagi Peggugat;

Dengan hormat, Peggugat mengajukan Gugatan perceraian berlawanan dengan:

Nama               : Mawar binti Adnan
Umur               : 30 tahun, agama Islam
Pendidikan              : -
Pekerjaan          : Ibu Rumah Tangga
Tempat tinggal di  : JL. Residen Danubroto No. 20 Gampong Rama, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh

Sebagai Tergugat;

Dalam hal ini izi tergugat untuk menjawab atau menaggapi Guagatan Penggugat sebagai berikut :

1.        Bahwa, benar tergugat dan penggugat adalah suami istri yang sah yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 28 Oktober 2002 yang di catat oleh pengurus pencatatan nikah Knator Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar (Kutipan Akta Nikah Nomor : 325/17/X/2002).
2.        Bahwa, Tergugat membenarkan yang disebutkan penggugat dalam gugatan.
3.        Bahwa, Terguat tidak pernah memukul penggugat dan meminta uang pada Penggugat, pernah memukal dalam keadaan tidak sadar atau emosi, karena Tergugat meminta uang untuk modal bekerja;
4.        Bahwa, benar yang telah di sebutakan dalam gugatan penggugat tentang tergugat tidak pernah member nafkah kepada keluarnya.
5.        Bahwa, tidak benar tergugat sering keluar malam setiap malamnya, ada penggugat keluar malam untuk menyelesaikan masal kerjaan.
6.        Bahwa, tidak benar tergugat tidak pernah menjemput Penggugat dan kedua anaknya untuk pelnag ke rumah Tergugat, Tergugat pernah membujuk tetapi Penggugat menolaknya.

Demikianlah jawaban ini tergugat ajukan, atas perkenan Majelis Hakim untuk menerimanya, tergugat mengucapkan trimakasi.



Banda Aceh, 16 Oktober 2011
Hormat Tergugat,


Rabusidin bin Sarwono


Hal : Replik

Kepada Yth :
Bapak Majelis Hakim
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili
Perkara Reg No. 02/Pdt-G/2011/Msy-Bna
Di-
Banda Aceh

Assalmu’alaikum Wr. Wb

Penggugat dalam kesempatan ini akan mengajukan Replik terhadapa jawaban Tergugat sebagi berikut :

Bahwa, Penggugat menolak semua jawaban Tergugat, Kecuali yang diakuai secara tegas oleh penggugat dalam Replik ini;

Bahwa, tidak benar Tengugat sering keluar malam dengan alasan menyelesaikan masal pekerjaannya, karena setiap harinya tidak ada hasil tentang permasalahan yang di selesaikan oleh Tergugat;

Bahwa, tidak benar Tergugat memukul dalam keadaan tidak sadar, karena pemukulan terhadap Penggugat terulang berkali-kali;

Bahwa, tidak benat Penggugat tidak meminjamkan uang terhadap Tergugat, karena setiap Penggugat meminjamkan uang terhadap tergugat, uang itu di gunakan kepada hal-hal yang lain, bukan untuk pekerjaan;

Bahwa, tidak benar Tergugat ada membujuk Penggugat untuk kembali ke rumah Tergugat, hanya Tergugat menyindir dengan sindiran kasar mengajak Penggut dan kedua anak untuk kembali ke rumah Tergugat;

Berdasarkan Hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar dapat menerima perkara ini, serta memutuskan demi Hukum sebagai berikut :

1.   Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.   Meneriama jawaban Terguagt untuk sebahagian dan menolak selebihnya;
3.   Menyatakan bahwa hak asuh kedua anak kepada Penggugat karena kedua anak tersebut masih di bawah umur;
4.        Menceraikan Penggugat (Mawar binti Adnan) dengan Tergugat (Rabusidin bin Sarwono) didepan sidang mahkamah syar’iyah;
5.   Membebankan biaya hidup kedua anaknya ditanggung oleh Tergugat samapi berusia 21 tahun;
6.   Membebankan biaya perkara menurut hukum;


Banda Aceh, 20 Oktober 2011
Hormat Tergugat,


Mawar binti Adnan

Hal : Duplik

Kepada Yth :
Bapak Majelis Hakim
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili
Perkara Reg No. 02/Pdt-G/2011/Msy-Bna
Di_
Banda Aceh

Assalmu’alaikum Wr. Wb

Tergugat dalam kesempatan ini akan mengajukan Duplik atas Repli Penggugat sebai berikut :

Bahwa, Tergugat tetap mambantah keras dalil-dalil Gugatan Penggugat, kecualai yang di akui sendiri oleh penggugat dalam Duplik ini ;

Bahwa, Tergugat tetap pada jawaban terdahulu;

Bahwa, Tergugat tidak benar dalam membujuk Penggugat dan kedua anak dengan sindiran yang kasar ;

Bahwa, Tergugat membantah bahwa uang yang di pinjamkan di gunakan dalam hal-hal yang lain, karena mencari kerja sekarang ini sanagt sulit dan butuh waktu;

Bahwa, tidak benar tergugat memukul dalam tidak sadar, karena saat itu Tergugat putus ada karna tidak mendapat hasil dalam bekerja, dengan terbahwa emosi Tergugat tidak sadar memukuli Penggugat;

Bahwa, Tergugat menolak kedua anak di asuh oleh Penggugat, walau kedua anak masih di bawah umur;

Mohon putusan seadil-adilnya

Demikian Duplik ini diajukan, dengan harapan Majelis Hakim mengabulkannya. Terima kasih

Banda Aceh, 29 Oktober 2011
Hormat Tergugat,


Rabusidin bin Sarwono


Putusan Pengadilan

Dengan mengingat ketentuan-ketentuan HUkum Syara’ dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini mememutuskan :

1.        Mengabulkan Gugatan Penggugat;
2.        Memberi izin kepada Tergugat untuk menceraikan Penggugat (Mawar binti Adnan) dengan Tergugat (Rabusidin bin Sarwono) dengan menjatuhkan talak 1 raj’I di depan Majelis Hakim di dalam sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh;
3.        Menetapkan Penggugat sebagi pengasuh kedua anaknya karena masi di bawah umur dan masi memerlukan kasih sayang seorang ibu sepenuhnya;
4.        Membebankan biaya hidup kedua anaknya ditanggung oleh Tergugat samapi berusia 21 tahun.
5.        Membebankan biaya perkara menurut hukum oleh Penggugat sebesar Rp. 191.000,-;Hal : Cerai Gugat              Banda Aceh, 8 Oktober 2011
Kepada
Yth. Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
    Di_
   
 Banda Aceh

Assalmu’alaikum Wr. Wb Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : Mawar binti Adnan
Umur               : 30 tahun, agama Islam
Pendidikan              : -
Pekerjaan          : Ibu Rumah Tangga
Tempat tinggal di  : JL. Residen Danubroto No. 20 Gampong Rama, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh
Sebagi Peggugat;

     Dengan hormat, Peggugat mengajukan Gugatan perceraian berlawanan dengan:

Nama               : Rabusidin bin Sarwono
Umur               : 35 tahun, agama Islam
Pendidikan              : -
Pekerjaan          : Swasta
Tempat tinggal di  : JL. Pante pirak No. 13 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Darul   Imarah, Aceh Besar
Sebagai Tergugat;

1.    Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 28 Oktober 2002 yang di catat oleh pengurus pencatatan nikah Knator Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar (Kutipan Akta Nikah Nomor : 325/17/X/2002).
2.    Bahwa, setelah menikah penggugat dengan tergugat tinggal bersama di rumah orang tua penggugat selama lebih kurang 3 tahun, kemudian pindah ke sukadamai Banda Aceh samapi Juni 2005, kemudian sejak September 2005 pindah Kemontasik, dan terakhir Penggugat dengan Tergugat kemudian ke Banda Aceh tinggal di Jalan Pante Pirak No. 13 Kel. Ketapang Kec. Darul Imarah, Aceh Besar.
3.    Bahwa, selama 6 tahun pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat telah hidup sebagaimana layaknya suami istri dengan dikarunia dua orang anak.
4.    Bahwa, awalan kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis akan tetapi kurang lebih sejak 6 tahun, antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi cekcok dalam rumah tangga disebabkan suami tidak bertanggung jawab terhadap keluarga antara lain :
a. Tergugat malas bekerja dan sering keluar malam.
b. Tergugat tidak member nafkah terhadap Penggugat dan anak-anaknya, sehinga penggugat harus mencari nafkah sendiri dengan cara menjual gorengan di pinggir jalan untuk member makan anaknya.
c. Namun Tergugat bukan bersyukur karena istri telah membantu mencari nafkah, bahkan Tergugat seringmeminta uang pada Penggugat dan kalau tidak diberikan maka Tergugat marah dan memukul Penggugat.
d. Keadaan ini sudah sering terjadi sehingga Penggugat dan kedua anaknya memilih tinggal di rumah orang tua Penggugat di Gampong Rama.
e. Selama Penggugat tinggal bersama orang tuanya, Tergugat tidak pernah menjemput Penggugat untuk membawa pulang ke rumah Tergugat dan nafkahpun tidak pernah diberikan sama seklai kepada Penggugat dan kedua anaknya.

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua/Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Kotan Banda Aceh memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya:

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat;
2.    Menceraikan Penggugat (Mawar binti Adnan) dengan Tergugat (Rabusidin bin Sarwono) didepan sidang mahkamah syar’iyah;
3.    Menetapkan Penggugat sebagi pengasuh kedua anaknya karena masi di bawah umur.
4.    Membebankan biaya hidup kedua anaknya ditanggung oleh Tergugat samapi berusia 21 tahun.
5.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;
6.    Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya Gugatan ini, Penggugat menyapaikan trimkasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hormat Penggugat,


Mawar binti Adnan


Hal : Jawaban

Kepada Yth :
Bapak Majelis Hakim
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili
Perkara Reg No. 02/Pdt-G/2011/Msy-Bna
Di_
Banda Aceh

Assalmu’alaikum Wr. Wb
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : Rabusidin bin Sarwono
Umur               : 35 tahun, agama Islam
Pendidikan              : -
Pekerjaan          : Swasta
Tempat tinggal di  : JL. Pante pirak No. 13 Kelurahan
Ketapang,Kecamatan Darul   Imarah, Aceh Besar

Sebagi Peggugat;

Dengan hormat, Peggugat mengajukan Gugatan perceraian berlawanan dengan:

Nama               : Mawar binti Adnan
Umur               : 30 tahun, agama Islam
Pendidikan              : -
Pekerjaan          : Ibu Rumah Tangga
Tempat tinggal di  : JL. Residen Danubroto No. 20 Gampong Rama, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh

Sebagai Tergugat;

Dalam hal ini izi tergugat untuk menjawab atau menaggapi Guagatan Penggugat sebagai berikut :

1.        Bahwa, benar tergugat dan penggugat adalah suami istri yang sah yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 28 Oktober 2002 yang di catat oleh pengurus pencatatan nikah Knator Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar (Kutipan Akta Nikah Nomor : 325/17/X/2002).
2.        Bahwa, Tergugat membenarkan yang disebutkan penggugat dalam gugatan.
3.        Bahwa, Terguat tidak pernah memukul penggugat dan meminta uang pada Penggugat, pernah memukal dalam keadaan tidak sadar atau emosi, karena Tergugat meminta uang untuk modal bekerja;
4.        Bahwa, benar yang telah di sebutakan dalam gugatan penggugat tentang tergugat tidak pernah member nafkah kepada keluarnya.
5.        Bahwa, tidak benar tergugat sering keluar malam setiap malamnya, ada penggugat keluar malam untuk menyelesaikan masal kerjaan.
6.        Bahwa, tidak benar tergugat tidak pernah menjemput Penggugat dan kedua anaknya untuk pelnag ke rumah Tergugat, Tergugat pernah membujuk tetapi Penggugat menolaknya.

Demikianlah jawaban ini tergugat ajukan, atas perkenan Majelis Hakim untuk menerimanya, tergugat mengucapkan trimakasi.



Banda Aceh, 16 Oktober 2011
Hormat Tergugat,


Rabusidin bin Sarwono


Hal : Replik

Kepada Yth :
Bapak Majelis Hakim
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili
Perkara Reg No. 02/Pdt-G/2011/Msy-Bna
Di-
Banda Aceh

Assalmu’alaikum Wr. Wb

Penggugat dalam kesempatan ini akan mengajukan Replik terhadapa jawaban Tergugat sebagi berikut :

Bahwa, Penggugat menolak semua jawaban Tergugat, Kecuali yang diakuai secara tegas oleh penggugat dalam Replik ini;

Bahwa, tidak benar Tengugat sering keluar malam dengan alasan menyelesaikan masal pekerjaannya, karena setiap harinya tidak ada hasil tentang permasalahan yang di selesaikan oleh Tergugat;

Bahwa, tidak benar Tergugat memukul dalam keadaan tidak sadar, karena pemukulan terhadap Penggugat terulang berkali-kali;

Bahwa, tidak benat Penggugat tidak meminjamkan uang terhadap Tergugat, karena setiap Penggugat meminjamkan uang terhadap tergugat, uang itu di gunakan kepada hal-hal yang lain, bukan untuk pekerjaan;

Bahwa, tidak benar Tergugat ada membujuk Penggugat untuk kembali ke rumah Tergugat, hanya Tergugat menyindir dengan sindiran kasar mengajak Penggut dan kedua anak untuk kembali ke rumah Tergugat;

Berdasarkan Hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar dapat menerima perkara ini, serta memutuskan demi Hukum sebagai berikut :

1.   Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.   Meneriama jawaban Terguagt untuk sebahagian dan menolak selebihnya;
3.   Menyatakan bahwa hak asuh kedua anak kepada Penggugat karena kedua anak tersebut masih di bawah umur;
4.        Menceraikan Penggugat (Mawar binti Adnan) dengan Tergugat (Rabusidin bin Sarwono) didepan sidang mahkamah syar’iyah;
5.   Membebankan biaya hidup kedua anaknya ditanggung oleh Tergugat samapi berusia 21 tahun;
6.   Membebankan biaya perkara menurut hukum;


Banda Aceh, 20 Oktober 2011
Hormat Tergugat,


Mawar binti Adnan

Hal : Duplik

Kepada Yth :
Bapak Majelis Hakim
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili
Perkara Reg No. 02/Pdt-G/2011/Msy-Bna
Di_
Banda Aceh

Assalmu’alaikum Wr. Wb

Tergugat dalam kesempatan ini akan mengajukan Duplik atas Repli Penggugat sebai berikut :

Bahwa, Tergugat tetap mambantah keras dalil-dalil Gugatan Penggugat, kecualai yang di akui sendiri oleh penggugat dalam Duplik ini ;

Bahwa, Tergugat tetap pada jawaban terdahulu;

Bahwa, Tergugat tidak benar dalam membujuk Penggugat dan kedua anak dengan sindiran yang kasar ;

Bahwa, Tergugat membantah bahwa uang yang di pinjamkan di gunakan dalam hal-hal yang lain, karena mencari kerja sekarang ini sanagt sulit dan butuh waktu;

Bahwa, tidak benar tergugat memukul dalam tidak sadar, karena saat itu Tergugat putus ada karna tidak mendapat hasil dalam bekerja, dengan terbahwa emosi Tergugat tidak sadar memukuli Penggugat;

Bahwa, Tergugat menolak kedua anak di asuh oleh Penggugat, walau kedua anak masih di bawah umur;

Mohon putusan seadil-adilnya

Demikian Duplik ini diajukan, dengan harapan Majelis Hakim mengabulkannya. Terima kasih

Banda Aceh, 29 Oktober 2011
Hormat Tergugat,


Rabusidin bin Sarwono


Putusan Pengadilan

Dengan mengingat ketentuan-ketentuan HUkum Syara’ dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini mememutuskan :

1.        Mengabulkan Gugatan Penggugat;
2.        Memberi izin kepada Tergugat untuk menceraikan Penggugat (Mawar binti Adnan) dengan Tergugat (Rabusidin bin Sarwono) dengan menjatuhkan talak 1 raj’I di depan Majelis Hakim di dalam sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh;
3.        Menetapkan Penggugat sebagi pengasuh kedua anaknya karena masi di bawah umur dan masi memerlukan kasih sayang seorang ibu sepenuhnya;
4.        Membebankan biaya hidup kedua anaknya ditanggung oleh Tergugat samapi berusia 21 tahun.
5.        Membebankan biaya perkara menurut hukum oleh Penggugat sebesar Rp. 191.000,-;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar