Kamis, 09 Februari 2012

KEJANGGALAN YANG TERJADI APABILA MPM-FS BERADA DI TINGKAT FAKULTAS


TUGAS DAN WEWENANG MPM
ü  Mengubah dan menetapkan KBMI
Usul pengubahan KBMI diajukan kepada Ketua MPM, Setelah menerima usul pengubahan, ketua MPM memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima ketua MPM. Dalam pemeriksaan, ketua MPM mengadakan rapat dengan Majelis Perwakilan  MPM lainnya untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, ketua MPM memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh ketua MPM memenuhi kelengkapan persyaratan, Ketua MPM wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPM paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPM lainnya menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPM.
Sidang paripurna MPM dapat memutuskan pengubahan pasal KBMI, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
ü  Melantik Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa hasil Pemilihan Raya
MPM melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPM.
ü  Memutuskan usul DPM untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPM hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, apabila menyimpang dari AD/ART dan keputusan MPM menurut KBMI. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPM wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPM untuk memutuskan usul DPM mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPM menerima usul. Usul DPM harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa.
Keputusan MPM terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa diambil dalam sidang paripurna MPM yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
ü  Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Mahasiswa.
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPM segera menyelenggarakan sidang paripurna MPM untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Mahasiswa. Dalam hal ini MPM tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPM. Dalam hal ini DPM tidak dapat mengadakan rapat, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Ketua MPM.
ü  Memilih Wakil Presiden Mahasiswa.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPM menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden Mahasiswa dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
ü  Memilih Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa.
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPM menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh Kelompok atau gabungan kelompok yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri HUMAS/HUAL, Menteri ADVOKASI, menteri SOSPOL, dan Menteri KESTARI.
ü  Keanggotaan
MPM terdiri atas anggota DPM dan anggota DPM - Fakultas yang dipilih melalui pemilihan Raya. Keanggotaan MPM diresmikan dengan keputusan Presiden Mahasiswa.
Anggota MPM sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Pihak Rektorat dalam sidang paripurna MPM. Anggota MPM yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua MPM.

ü  Hak dan kewajiban anggota
*      Hak anggota
·Mengajukan usul pengubahan pasal KBMI.
·Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
·Memilih dan dipilih.
·Membela diri.
·Imunitas.
·Protokoler.
·Keuangan dan administratif.
*      Kewajiban anggota
·Memegang teguh dan mengamalkan Tri Darma Perguruan Tinggi.
·Melaksanakan KBMI dan menaati peraturan AD/ART.
·Mempertahankan, memelihara kerukunan dan menjaga keutuhan Institut/Universitas
·Mendahulukan kepentingan Institut/Universitas di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
·Melaksanakan peranan sebagai Perwakilan Mahasiswa.

MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS SYARI’AH
(MPMF SYARI’AH)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR – RANIRY
BANDA ACEH



KETUA UMUM MPM-FS                     SEKRETARIS UMUM MPM-FS
SAIDI HASAN                                   MUHAMMAD SALDA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar