DPM-FS



 TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI DPM
DPM  mempunyai tugas, wewenang dan fungsi antara lain:
  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa (ditingkat Institut) / Gubernur (ditingkat Fakultas) oleh DPM Fakultas untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang – Undang.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM Fakultas).
  • Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi Mahasiswa lainnya.
  • Melaksanakan tugas wewenang dan fungsi lainnya yang ditentukan dalam KBMI Ar – Raniry.
  • Meminta hasil Kerja (kinerja) Badan Eksekutif Mahasiswa dan Fakultas dalam per – triwulan dalam satu masa Jabatan.

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
ISTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS SYARIAH
(DPM-FS)
BANDA ACEH-DARUSSALAM


KETUA UMUM DPM-FS                     SEKRETASIS UMUM DPM-FS
SAIDI HASAN                                   MUHAMMAD SALDA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar