DPM
mempunyai tugas, wewenang dan fungsi antara lain:
- Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa (ditingkat Institut)
/ Gubernur (ditingkat Fakultas) oleh DPM Fakultas untuk mendapat
persetujuan bersama.
- Membahas dan
memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan
Pernerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan
membahas usulan Rancangan Undang – Undang.
- Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM Fakultas).
- Mengajukan,
memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
- Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi Mahasiswa lainnya.
- Melaksanakan
tugas wewenang dan fungsi lainnya yang ditentukan dalam KBMI Ar – Raniry.
- Meminta
hasil Kerja (kinerja) Badan Eksekutif Mahasiswa dan Fakultas dalam per –
triwulan dalam satu masa Jabatan.
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
ISTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS SYARIAH
(DPM-FS)
BANDA ACEH-DARUSSALAM
KETUA UMUM
DPM-FS SEKRETASIS UMUM
DPM-FS
SAIDI HASAN MUHAMMAD SALDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar