DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (DUHAM)
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan elemen pertama dari Peraturan Perundang-Undangan
Hak Asasi Manusia Internasional (International
Bill of Rights) yakni suatu tabulasi hak dan kebebasan fundamental.
Ketika DUHAM diterima, resolusi itu juga menyerukan kepada masyarakat
internasional untuk menyebarluaskan isi deklarasi tersebut. Hak dan kebebasan
yang tercantum dalam DUHAM mencakup sekumpulan hak yang lengkap, baik itu hak
sipil, politik, budaya, ekonomi, dan sosial setiap individu maupun beberapa hak
kolektif. Dalam pengertian hukum yang sempit, deklarasi tersebut mengindikasikan
pendapat internasional. Semua anggota PBB sepakat untuk menghormati hak asasi
manusia ketika mereka masuk dalam organisasi ini. Negara-negara seperti
Indonesia yang mencalonkan diri untuk keanggotaan Dewan Hak Asasi Manusia yang
baru, tidak terhindari harus menyatakan keterikatannya pada DUHAM.
DUHAM
tetap menjadi akar dari instrumen hak asasi manusia internasional, bahkan lebih
dari 60 tahun setelah penetapannya. Tidak satu negara pun dapat menanggung
kerugian yang dapat timbul dari pengabaian hak asasi manusia. Sebaliknya,
mereka harus memastikan penghormatan terhadap hak dan kebebasan yang
dicantumkan dalam suatu deklarasi sebagai standar minimum.
Hak-hak
yang ditabulasikan dalam DUHAM pada akhirnya berkembang menjadi dua konvenan
internasional yang mengikat secara hukum, yaitu Konvenan Internasional tentang
Hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya (KIHESB).
Pada
intinya Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) memberikan
dampak hukum kepada Pasal 3-21 DUHAM. Konvenan ini mengandung hak-hak
demokratis yang esensial, kebanyakan terkait dengan berfungsinya suatu negara
dan hubungannya dengan warganegaranya.
Hak untuk Menentukan Nasib
Sendiri
Berakar
dari dekolonisasi, pada awalnya penentuan nasib sendiri dilihat sebagai
mekanisme suatu negara untuk mendapatkan kemerdekaannya dari kekuatan-kekuatan
kolonial. Penggunaan penentuan nasib sendiri setiap individu tercantum dalam
Pasal 21.
Hak untuk Hidup
Hak
untuk hidup adalah syarat dasar bagi pelaksanaan dan penerimaan hak serta
kebebasan lainnya. Dalam Konvenan Internasional dinyatakan bahwa “hak tersebut
harus dilindungi oleh hukum”. Tidak seorang pun dapat dirampas hidupnya secara
sewenang-wenang. Jadi, penekanannya disini adalah untuk memastikan kerangka
yang tepat guna melindungi dan menghormati hidup. Hal tersebut tercantum dalam
Pasal 1,2, dan 3.
Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Kebebasan
untuk menyampaikan pendapat mencakup hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan
gagasan/ide serta informasi. Tentu saja kebebasan untuk menyampaikan pendapat
bukanlah tidak dibatasi sama sekali. Harus ada langkah-langkah yang perlu
diambil untuk memastikan agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan.
Kebebasan menyampaikan pendapat tersebut terdapat pada Pasal 19 dan Pasal 20
menyangkut kebebasan untuk berserikat.
Hak Beragama dan Keyakinan
Hal
ini mencakup semua agama besar, agama lokal, kepercayaan, dan hak untuk tidak
mempercayai apapun. Hal lain yang bahkan mungkin sangat kontroversial yaitu
berpindah agama juga tercakup. Hal ini terdapat pada Pasal 18 yang menjamin
kebebasan setiap manusia untuk berpikir dan memiilih kepercayaan.
Hak yang sama atas Hukum
Setiap
manusia memiliki kedudukan yang sama terhadap hukum dengan tidak memandang
suku, agama, dan RAS. Hak atas hukum tersebut tercantum dalam Pasal 6, 7, 8,
10, dan 11.
Konvenan
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) merupakan
hak-hak dan kebebasan yang terdiri dari hak atas pendidikan, hak pekerja, hak
atas standar hidup yang layak, dan lain sebagainya. Sebagaimana akan dapat
terlihat nantinya, hak-hak ini sering kali saling bergantungan dengan hak sipil
dan politik.
Hak untuk Memperoleh Pendidikan
Hak
atas pendidikan merupakan hak asasi manusia yang menjadi suatu sarana mutlak
untuk mewujudkan hak-hak lainnya. Hak atas pendidikan mencakup pendidikan dasar
yang wajib, pendidikan lanjutan, serta kesempatan yang sama untuk memasuki
pendidikan tinggi. Kesesuaian dengan DUHAM Pasal 26 bukan saja mengharuskan
pendidikan bebas biaya, namun juga pendidikan wajib. Ini merupakan sedikit
kewajiban positif yang secara eksplisit dibebankan kepada negara oleh DUHAM.
Hak Pekerja
Setiap
manusia berhak memilih pekerjaan dan mendapatkan upah yang adil serta bebas dari
kerja secara paksa. Setiap manusia juga berhak atas istirahat, termasuk
pembatasan jam kerja yang layak. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 dan 24.
Hak untuk Pengidupan yang Layak
Penjaminan
akan kehidupan yang layak bagi individu tercantum dalam beberapa pasal yang
terdapat dalam DUHAM. Pasal 4, 5, 9, 12, dan 13 menekankan kedudukan manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang setara dan tidak boleh diperlakukan secara
tidak menusiawi serta harus dihargai hak privasinya masing-masing. Pasal 16
menjamin kebebasan manusia yang sudah dewasa untuk menikah dan berkeluarga. Hak
sosial pada anak juga tercantum pada Pasal 25. Penjaminan hak sosial budaya
serta kebebasan individu untuk mengembangkan kepribadian tercantum pada Pasal
27 dan 29.
Pasal
30 menekankan betapa pentingnya deklarasi ini agar selalu ditaati dan dijunjung
tinggi sebagai dasar atas penghormatan kita akan hak asasi manusia itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar