ü Mengubah dan menetapkan KBMI
Usul pengubahan KBMI diajukan kepada Ketua MPM, Setelah menerima
usul pengubahan, ketua
MPM memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang
diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan
selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima ketua MPM. Dalam
pemeriksaan, ketua
MPM mengadakan rapat dengan Majelis Perwakilan
MPM lainnya untuk membahas
kelengkapan persyaratan.
Jika usul
pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, ketua MPM memberitahukan
penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta
alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh ketua MPM memenuhi
kelengkapan persyaratan, Ketua
MPM wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPM paling lambat 60
(enam puluh) hari. Anggota MPM lainnya menerima salinan
usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPM.
Sidang paripurna
MPM dapat memutuskan
pengubahan pasal KBMI, dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota
ditambah 1 (satu) anggota.
ü Melantik Presiden
Mahasiswa dan Wakil
Presiden Mahasiswa hasil Pemilihan Raya
MPM melantik Presiden
dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPM.
ü Memutuskan usul DPM untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam masa jabatannya
MPM hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, apabila menyimpang
dari AD/ART dan keputusan MPM menurut KBMI. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
diusulkan oleh DPR.
MPM wajib menyelenggarakan
sidang paripurna MPM untuk memutuskan
usul DPM mengenai
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPM menerima usul. Usul DPM harus dilengkapi
dengan putusan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa
terbukti melakukan pelanggaran
hukum maupun sudah tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa.
Keputusan MPM terhadap usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa diambil dalam
sidang paripurna MPM yang dihadiri
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
ü Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Mahasiswa.
Jika Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa
jabatannya.
Jika terjadi kekosongan
jabatan Presiden, MPM segera
menyelenggarakan sidang paripurna MPM untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Mahasiswa. Dalam hal ini MPM tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPM. Dalam hal ini DPM tidak dapat
mengadakan rapat,
Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
Ketua
MPM.
ü Memilih Wakil Presiden
Mahasiswa.
Dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden, MPM menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling
lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden Mahasiswa dari 2 (dua)
calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya.
ü Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Mahasiswa.
Apabila Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPM menyelenggarakan
sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diusulkan oleh Kelompok
atau gabungan kelompok yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya,
sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri HUMAS/HUAL, Menteri ADVOKASI, menteri SOSPOL, dan Menteri KESTARI.
ü Keanggotaan
MPM terdiri atas
anggota DPM dan anggota DPM - Fakultas yang dipilih
melalui pemilihan Raya. Keanggotaan MPM diresmikan dengan
keputusan Presiden
Mahasiswa.
Anggota MPM sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Pihak Rektorat dalam sidang
paripurna MPM. Anggota MPM yang berhalangan
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh Ketua
MPM.
ü Hak dan kewajiban anggota
Hak anggota
·Mengajukan usul pengubahan pasal KBMI.
·Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
·Memilih dan dipilih.
·Membela diri.
·Imunitas.
·Protokoler.
·Keuangan dan administratif.
Kewajiban anggota
·Memegang teguh dan mengamalkan Tri Darma Perguruan
Tinggi.
·Melaksanakan KBMI dan menaati peraturan AD/ART.
·Mempertahankan, memelihara
kerukunan dan menjaga keutuhan Institut/Universitas
·Mendahulukan kepentingan Institut/Universitas di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
·Melaksanakan peranan sebagai Perwakilan Mahasiswa.
KETUA UMUM MPM-FS SEKRETARIS UMUM MPM-FS
SAIDI HASAN MUHAMMAD SALDA