TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI DPM
DPM mempunyai tugas, wewenang dan fungsi antara
lain:
- Membentuk undang-undang yang dibahas
dengan Presiden Mahasiswa (ditingkat Institut) / Gubernur (ditingkat
Fakultas) oleh DPM Fakultas untuk mendapat persetujuan bersama.
- Membahas dan memberikan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti
Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan Rancangan
Undang – Undang.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas (BEM Fakultas).
- Mengajukan, memberikan persetujuan,
pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti
aspirasi Mahasiswa lainnya.
- Melaksanakan tugas wewenang dan fungsi
lainnya yang ditentukan dalam KBMI Ar – Raniry.
- Meminta hasil Kerja (kinerja) Badan Eksekutif Mahasiswa dan Fakultas dalam per – triwulan dalam satu masa Jabatan.
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
ISTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY
FAKULTAS SYARIAH
(DPM-FS)
BANDA ACEH-DARUSSALAM
KETUA UMUM DPM-FS SEKRETARIS UMUM DPM-FS
SAIDI HASAN MUHAMMAD SALDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar