Rabu, 08 Februari 2012

Ketokohan Tokoh Masyarakat

    v   Definisi :
A. Tokoh masyarakat adalah :
·       sosok/pribadi yang peduli terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
·       mempunyai wawasan, ilmu dan kapasitas dalam memimpin masyarakat dan menyelesaikan persoalan-persoalan.
·      konsisten untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat

B. riteria tokoh masyrakat :
·        Harus Islam
·        Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar
·        Berilmu
·        Punya harta
·        Mengetahui banyak hal
·        secara umur telah mencukupi
·        orang yang mampu berlaku adil, jujur dan amanah.
·        Dicintai oleh masyarakatnya
·        menyemarakkan hal-hal yang baik
·        cerdas, cerdik, bijaksana dan tidak tamak
·        mencintai fakir miskin
·        berbuat baik kepada yang lemah
·        membela orang-orang yang sengsara
·        rajin melakukan Sholat Jumat
·        berperspektif dan berkeadilan gender
·        mempunyai nilai-nilai keteladanan
·        bersikap kasih sayang
·        bersedia melakukan musyawarah mufakat
·        bersedia duduk bersama dengan masyarakat
·        bersedia mendengarkan rakyat
·        jujur, berwibawa dan adil
·        meneladani Nabi Muhammad SAW
·        bijaksana dan mendekati kejujuran
·        Konsisten antara perkataan, sikap dan perbuatan

v Tolok ukur kemampuan seorang tokoh masyarakat adalah :
A. mengetahui hukum adat dan kukum positif.
B. Mampu memberi ketauladanan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

v Mekanisme penyelesaian sengketa oleh tokoh masyarakat :
A. Ada korrdinasi antara anggota Polri dan tokoh adat atas setiap permasalahan yang muncul.
B.Setiap anggota polisi yang menerima laporan harus menyanyakan apakah permasalahan yang dilaporkan sudah diselesaikan oleh tokoh adat atau belum. Jika belum, anggota polisi meminta yang bersangkutan untuk kembali kepada tokoh masyarakat karena kalau sudah terlanjur diterima menjadi laporan polisi maka tidak bisa diselesaikan melalui adat.

v Perkara-perkara/sengketa yang dapat diselesaikan oleh tokoh masyarakat :
A. diatur dalam Qanun No. 9 tahun 2008
B. di luar Qanun No. 9 tahun 2008
· masukkan semua kasus yang bisa diselesaikan di masyarakat selain yang ada di Qanun.

v Tokoh masyarakat dan komunitasnya.
A. tokoh masyarakat dan komunitasnya harus dekat.
B. Perlu mekanisme pemilihan tokoh masyarakat yang dikaji secara dalam sebelum diterapkan.

v Penyebab melemahnya ketokohan :
A. banyak masyarakat yang kurang menghargai orang-orang yang berilmu.
B. Banyak masalah yang dilaporkan kepada polisi.
IOM dan POLMAS (Polisi & Masyarakat)
POLDA ACEH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar