N a m a : Muahammad Salda
Pekerjaan :
PNS
Alamat : JL, Imum Lungbata, Lr. Mussalla
No.1 Desa Batoh, Kec. Lungbata, Kab, Banda
Aceh ; untuk selanjutnya;
sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam
hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini,
menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat,
pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara Banda Aceh, beralamat di
Lampineng yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk
selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS:
Untuk
dan atas nama pemberi kuasa sebagai .(Penggugat) ______ lawan --- (nama) ---
yang beralamat sebagai Tergugat di _______
mengenai --- (perkara apa) --- _______, di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Penerima
Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan,
Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi
dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi,
menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan
pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala
perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap
perlu oleh Penerima kuasa.
Surat
kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi
serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang
dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang
ditetapkan dalam undang-undang.
Pemberi Kuasa
(Muahammad Salda, S.Hi, M.H.)
|
Banda Aceh, ___ Januari 20 ___
Penerima kuasa
(Dina indrawan, SH.)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar